Info Iklan

Friday, August 28, 2009

fiqih ahkam

Zakat dan Pajak
Fiqih Ahkam
22/9/2008 21 Ramadhan 1429 H Hits: 3,176Oleh: Tim dakwatuna.com

Membayar Zakat Fitrah (foto: rjuna)
Adakah Kewajiban Harta Selain Zakat?
dakwatuna.com – Zakat adalah kewajiban periodik harta, dan wajib dikeluarkan dalam setiap kesempatan dan keadaan. Dalam kondisi biasa seorang muslim tidak diwajibkan selain zakat, kecuali dengan sukarela.
1. Dalam kondisi darurat terdapat kewajiban harta selain zakat, yang disepakati para ulama, yaitu:
a. Hak kedua orang tua, dalam bentuk nafkah yang mereka butuhkan pada saat anaknya kaya.
b. Hak kerabat, dengan perbedaan tingkat kedekatan yang mewajibkan nafkah.
c. Hak orang-orang yang sangat membutuhkan pakaian atau rumah tinggal.
d. Membantu keluarga untuk membayar diyat pembunuhan yang tidak disengaja.
e. Hak kaum muslimin yang sedang ditimpa bencana.
2. Masih ada hak-hak lain yang masih diperdebatkan apakah wajib atau sunnahh, antara lain:
a. Hak tamu selama tiga hari.
b. Hak orang yang hendak meminjam kebutuhan rumah, bagi tetangga.
3. Sedangkan hak fakir miskin terhadap harta orang kaya secara umum sudah banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadits. Dan bentuk masyarakat Islami yang saling melindungi tidak akan pernah terwujud tanpa hal ini.
Ketika zakat sudah mengcover kebutuhan fakir miskin, maka orang-orang kaya tidak diminta yang selain zakat. Namun jika zakat belum mencukupi, maka harus diambilkan dari orang-orang kaya selain zakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin. Sebagaimana diambil pula dari orang kaya itu kebutuhan untuk melindungi negara dari ancaman musuh jika dari zakat belum mencukupi. Semua ini hampir disepakati oleh para ulama, meskipun terdapat perbedaan di seputar maslah adakah kewajiban harta selain zakat. Perbedaan ini berpulang pada kewajiban selain zakat yang permanen, bukan yang insidental.
Bolehkan Menetapkan Pajak Bersama Dengan Zakat?
Bagi imam setelah bermusyawarah dengan ahlul halli wal aqdi, diperbolehkan untuk menetapkan zakat kepada kaum muslimin selain zakat, dengan dalil:
a. Jaminan sosial kaum muslimin hukumnya wajib. Jika dari zakat dan pendapatan kas negara tidak cukup, maka boleh menetapkan pajak tambahan kepada orang kaya.
b. Belanja negara sangat banyak, pos-pos dan sumber zakat sangat terbatas, maka bagaimana mungkin mampu menutup kebutuhan negara yang tidak masuk dalam pintu distribusi zakat? Dan bagaimana mampu menutup pos penerima zakat jika sumber zakatnya sangat kecil?
c. Kewajiban yang tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya sarana, maka menghadirkan sarana itu menjadi kewajiban pula. Dari kaidah ushul fiqih inilah Imam Al-Ghazali Asy-Syafi’i memperbolehkan imam untuk mewajibkan kepada orang kaya untuk membiayai kebutuhan seorang tentara. Demikian juga Imam Asy-Syathibiy Al-Maliki, memperbolehkan imam yang adil untuk menugaskan orang kaya membiayai tentara selain dari baitul mal. Dan para ulama lain berpendapat seperti ini.
Syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan zakat
a. Terdapat kebutuhan riil yang tidak tercukupi oleh sumber-sumber pendanaan konvensional (zakat, bagi hasil, dan lain-lain).
b. Pembagian beban pajak secara adil kepada mereka yang mampu.
c. Penyaluran uang pajak untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan penguasa.
d. Mendapat persetujuan dewan permusyawaratan atau ahlul halli wal aqdi. Karena penetapan pajak merupakan keputusan sensitif yang mengintervensi kepemilikan pribadi yang dilindungi hokum, maka tidak diperbolehkan mengambilnya kecuali karena kebutuhan syar’i yang ditetapkan oleh ahlul halli wal aqdi.
Pajak yang ditetapkan dengan memenuhi syarat-syarat di atas tidak lagi masuk dalam pungutan liar dan cukai yang tercela dan diharamkan dalam beberapa hadits.
Zakat dan Pajak
Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang mengikat, dan kekuasaan yang menekan, namun di antara keduanya terdapat perbedaan penting, yaitu:
Bahwa zakat itu adalah ibadah, dan pajak adalah kewajiban kepada negara.
Penetapan nishab dan persentase zakat ditetapkan oleh syariat, maka hukumnya tetap dan tidak berubah. Sedangkan pajak ditetapkan oleh ulil amri, maka merekalah yang menentukan dan menghapuskan.
Pajak berhubungan antara warga dan negara. Sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan Tuhannya. Seorang muzakki akan membayar zakatnya, meskipun tidak ada yang menagihnya.
Pajak terbatas sasarannya, hanya pada target materi; sedangkan zakat memiliki sasaran ruhiyah, akhlak, dan insaniyah (kemanusiaan). Zakat adalah ibadah yang sekaligus pungutan.
Persentase Progresif antara Pajak dan Zakat
Pajak dengan persentase tetap ialah yang telah ditetapkan persentasenya dengan satu ketentuan, meskipun kekayaan bertambah banyak. Sedangkan pajak progresif semakin besar presentasenya sesuai dengan pertambahan kekayaan, seperti 10% untuk ribuan pertama, 12% untuk ribuan kedua, 14% untuk ribuan ketiga, dan seterusnya.
Dan yang terkenal dalam zakat adalah persentase tetap, tidak dengan persentase progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya semakin besar. Untuk uang misalnya, persentase zakatnya 2,5% baik bagi yang memiliki uang yang mencapai nishab ataupun yang memiliki seribu kali nishab. Apa hikmah di balik itu?
1. Tujuan pajak progresif adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan mendekatkan kesenjangan. Tujuan ini sangat serius diwujudkan dalam Islam, tetapi dengan cara di luar zakat. Sistem waris (harta pusaka), wasiat, larangan riba, larangan penimbunan, dan larangan cara-cara haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan tujuan di atas
2. Zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan di atas. Pada saat pajak progresif diambil dari seluruh lapisan dan terkadang dari fakir miskin pula, kemudian digunakan untuk belanja negara secara umum yang dimanfaatkan oleh orang kaya juga.
3. Zakat sebagai ibadah harus ditetapkan dengan baku dan tidak berubah-ubah. Hal ini tidak menghalangi negara ketika membutuhkan untuk menetapkan pajak selain zakat. Ulil amri dapat memetakan kemaslahatan yang digunakan untuk menetapkan pajak progresif dalam kondisi tertentu. Sedangkan zakat tidak membuka peluang intervensi pendapat dan penyesuaian.

fiqih ahkam

Zakat Fitrah
Fiqih Ahkam
22/9/2008 21 Ramadhan 1429 H Hits: 3,409Oleh: Tim dakwatuna.com

dakwatuna.com – Dalam kajian ini, akan dipaparkan apa itu Zakat Fitrah dan hukumnya. Selain itu akan dijelaskan mengenai siapa yang dikenakan kewajiban zakat fitrah, besarannya, waktu pembayarannya, dan kepada siapa zakat fitrah dibagikan.
Ta’rif dan Hukumnya
Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya Idul Fitri setelah Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah –bersamaan dengan kewajiban puasa– dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena zakat ini wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan.
Jumhurul ulama bersepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib, seperti dalam hadits Ibnu Umar bahwa, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma dan gandum atas setiap orang merdeka atau budak sahaya, laki-laki dan wanita umat Islam ini.” (Al-Jama’ah). Demikianlah pendapat empat madzhab.
Rasulullah saw. telah menjelaskan hikmah zakat fitrah, yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat sulit dihindari saat sedang berpuasa. Zakat fitrah juga menjadi makanan fakir miskin pada Hari Raya sehingga mereka semua dapat merayakan Idul Fitri dengan senang dan bahagia.
Siapa yang diwajibkan?
Zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, besar atau kecil, kaya atau miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang isteri mengeluarkan zakat untuk dirinya atau oleh suaminya. Tidak wajib dibayarkan untuk bayi yang masih dalam kandungan, meskipun disunnahkan menurut Ahmad bin Hanbal.
Jumhurul ulama mensyaratkan zakat itu kepada seorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pada Hari Ied itu sebesar zakat fitrah yang menjadi kewajibannya. Hutang yang belum jatuh tempo tidak boleh menggeser kewajiban zakat, berbeda dengan hutang yang sudah jatuh tempo (yang harus dibayar seketika itu).
Besar Zakat Fitrah
Tiga ulama (Malik, Syafi’i, dan Ahmad) telah bersepakat bersama jumhurul ulama bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Seperti yang ada dalam hadits di atas juga hadits Abu Said Al-Khudri, “Kami pernah membayar zakat fitrah dan Rasulullah saw. bersama kami, berupa satu sha’ makanan, atau kurma, atau gandum. Seperti itu kami membayar zakat, sampai di zaman Muawiyah datang di Madinah yang mengatakan, ‘Sekarang saya berpendapat bahwa dua mud gandum Syam itu sama dengan satu sha’ kurma.’ Lalu pendapat ini dipakai kaum muslimin saat itu.” (Al-Jama’ah). Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ dari semua jenis makanan.
Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar atau empat mud. Karena satu mud itu juga sebesar sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar, jika dikonversi sekitar 2.176 gr.
Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok mayoritas penduduk di suatu negeri, atau dari mayoritas makanan pokok muzakki jika lebih baik dari pada makanan pokok negeri mustahik. Demikianlah pendapat jumhurul ulama.
Diperbolehkan membayar dengan nilai uang satu sha’ jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, yang diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashri, pendapat yang lebih mudah dikerjakan pada masa sekarang ini.
Waktu Membayarkannya
Zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang bertemu dengan terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Ini menurut madzhab Syafi’i. Atau yang bertemu dengan terbit fajar Hari Ied, menurut madzhab Hanafi dan Maliki.
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Ied, seperti dalam hadits Ibnu Abbas. Diperbolehkan membayarnya lebih awal sejak masuk bulan Ramadhan, menurut madzhab Syafi’i. Dan yang utama mengakhirkannya satu atau dua hari menjelang Iedul Fitri. Demikianlah pendapat yang dipegang oleh madzhab Maliki. Diperbolehkan mendahulukannya sampai awal tahun menurut madzhab Hanafi, beralasan bahwa namanya tetap zakat. Dan menurut madzhab Hanbali diperbolehkan mensegerakannya mulai dari separuh kedua bulan Ramadhan.
Kepada Siapa Zakat Ini Dibagikan?
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah ini dibagikan kepada fakir miskin kaum muslimin. Abu Hanifah memperbolehkan pembagianya kepada fakir miskin ahli dzimmah (orang kafir yang hidup di dalam perlindungan pemerintahan Islam).
Prinsipnya bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk dibagkan kepada fakir miskin, sehingga tidak diberikan kepada delapan ashnaf lainnya. Kecuali jika ada kemaslahatan atau kebutuhan lain. Zakat ini juga hanya dibagikan di negeri zakat itu diambil, kecuali jika di negeri itu tidak ada fakir miskin, diperbolehkan untuk memindahkannya ke negara lain.
Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kepada orang yang tidak boleh menerima zakat mal seperti orang murtad, fasik yang mengganggu kaum muslimin, anak, orang tua, atau isteri.

Cara membayar zakat

Cara Pembayaran Zakat
Fiqih Ahkam
22/9/2008 21 Ramadhan 1429 H Hits: 2,153Oleh: Tim dakwatuna.com

dakwatuna.com – Para Ulama telah bersepakat bahwa dasar palaksanaan zakat adalah bahwa seorang Imam mengumpulkannya dari para muzakki dan membagikannya kepada para mustahiq. Artinya, pengelolaan zakat itu merupakan salah satu tugas negara Islam, dengan dalil-dalil berikut ini:
Al-Qur’an telah menetapkan dalam ayat zakat tentang bagian amil zakat. Ini mennunjukkan bahwa harus ada pegawai yang ditunjuk oleh negara guna menjalankan tugas ini dan diberikan gaji dari zakat.
As-Sunnah Al-Qauliyah, “… diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dibagikan kepada fakir miskin mereka…” di sini ada yang mengambil dan yang membagi, dan tidak dibiarkan begitu saja kepada para muzakki.
As-Sunnah Al-Fi’liyyah, Rasulullah saw. mengirimkan para pemungut zakat. Demikian juga para khalifah sesudahnya.
Logika, yaitu ketika zakat dibiarkan kepada perorangan mengakibatkan terlantarnya hak-hak fakir miskin, yang bisa menyebabkan keresahan dan ketidakadilan terhadap fakir msikin. Pada saat yang sama negara berkewajiban menjaga kehormatan fakir miskin. Belum lagi sebagian distribusi zakat itu disalurkan untuk kepentingan umum yang hanya bisa ditentukan oleh negara.
Harta zakat terbagi dalam dua macam, yang nyata dan yang tersembunyi. Zakat zhahir seperti zakat tanaman dan hewan, sedang yang tersembunyi seperti uang dan perdagangan.
Para ulama telah bersepakat bahwa ketika seorang imam meminta zakat dari para mustahiq, maka harus diberikan baik dalam bentuk zhahir maupun tersembunyi. Dan ketika imam tidak mengurusi zakat, maka tidak menggugurkan zakat dari para muzakki itu, dan para muzakki wajib mengeluarkannya sendiri dan membagikannya kepada para mustahiq.
Seorang imam diperbolehkan menyerahkan cara pembayaran zakat harta tersembunyi kepada para muzakki seperti yang dilakukan oleh Utsman r.a. dan ketika itu para muzakki yang membagikannya langsung kepada mustahiq.
Kenyataan pembagian jenis harta zhahir dan tersembunyi tidak banyak dampaknya pada zaman sekarang ini. Maka yang utama adalah kembali kepada yang asli, yaitu urusan zakat harus tunduk kepada kekuatan hukum syariat Islam, yang akan membantu mewujudkan tujuan kewajiban ini.
Ketika pemilik harta menolak membayar zakat, atau mengaku telah mengeluarkannya, atau menyembunyikan kewajibannya, maka ia wajib:
Jika ia mengingkari kewajiban zakat, maka hukumnya kafir dan dihukum mati sebagai orang murtad.
Jika karena pelit, maka diambil zakatnya dengan paksa dan dipenjara.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh menghukum orang yang menolak zakat dengan diambil separuh hartanya? Madzhab Hanbali memperbolehkannya, tetapi jumhurul ulama menolak. Dan yang rajah (kuat) bahwa hukuman maliyah (material) adalah jenis hukuman ta’zir yang diserahkan kepada kebijakan imam.
Bolehkah membayar zakat kepada penguasa yang zhalim?
Jika ia iltizam dengan Islam secara global dan zalim dalam beberapa sisi, maka boleh membayar zakat kepadanya, jika ia menyalurkannya ke pos-pos yang diperbolehkan agama. Sedang jika kezalimannya mencakup zakat, maka tiadk boleh membayar kepadanya, kecuali jika ia mengambil paksa. Dan yang utama dalam kondisi ini adalah mengulang mengeluarkannya kepada yang berhak. Ini hukumnya wajib menurut madzhab Maliki, dan wajib menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Sedang jika penguasa itu memerangi Islam dan para dainya dengan terang-terangan mengajak kepada prinsip kafir, maka tidak boleh membayar zakat kepadanya dalam keadaan apapun. Dan jika penguasa itu mengambil, maka muzakki harus mengulang mengeluarkan zakat.

DPRD DKI akan perjuangkan Pendidikan Gratis 12 tahun

DPRD DKI Akan Perjuangkan Pendidikan Gratis 12 Tahun
Posted: 25 Aug 2009 10:16 AM PDT
Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih pada pemilihan umum legislatif tahun 2009, dilantik hari ini (25/8) di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Melihat hasil yang telah dicapai oleh dewan sebelumnya, tentunya dapat menjadi pelajaran penting bagi anggota dewan periode 2009-2014 mendatang. PKS mencatat diantara pencapaian tersebut adalah bidang pendidikan, yang dinilai berhasil dengan penggratisan biaya sekolah SD dan SMP negeri di wilayah DKI Jakarta.

Monday, August 24, 2009

puasa ramadhan

engajian Ramadhan 1423 HHikmah Ramadhan(4): Panduan Puasa RamadhanDimuat Selasa, 5 November 2002 MASYRU'IYAT PUASA RAMADHAN"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atasorang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).1. Puasa Ramadhan hukumnya Fardu `Ain 2. Puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaanKEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA1. Bulan Ramadhan adalah:a. Bulan yang penuh Barakah.b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. 2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.c. Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. RUKUN PUASAa. Berniat sejak malam hari b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib), Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHANOrang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :a). Umurnya sangat tua dan lemah.b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASAa. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. c. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.d. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASAa. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.b. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. c. Berbekam pada siang hari. d. Mencium, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh)e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. f. Disuntik di siang hari.g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan. ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. Sunnah berbuka adalah sbb :a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat. b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu. c. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : "Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah." 2. Makan sahur. Adab-adab sahur :a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh.b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh. 3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an 4. Menegakkan shalat malam/shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb. sampai akhir Ramadhan). Cara shalat Tarawih adalah :a. Dengan berjama'ah. b. Salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. c. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. d. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad. e. Membaca do'a qunut dalam shalat witir. 5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada pengampunan maka ampunilah aku. 6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. 7. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.Cara i'tikaf:a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak. c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf.[]Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.Email anda:
Halaman Yang Berhubungan
Jadwal Imsakiyah Pengajian Sebelumnya Pengajian Sesudahnya

puasa ramadhan

http://blogsearch.google.co.id/blogsearch?client=qsb-win&rlz=1R3GGLL_idID340&hl=id&q=puasa+ramadhan&um=1&ie=UTF-8&ei=cYmTStitLZWI6wOLwIz7AQ&sa=X&oi=blogsearch_group&ct=title&resnum=11

aliran sesat

HTI: Pemerintah Jangan 'Tebang Pilih' Larang Aliran Sesat
Senin, 12/11/2007 17:03 WIB Cetak Kirim RSS
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta pemerintah juga bersikap tegas terhadap keberadaan aliran sesat lainnya di Indonesia, meski telah mengeluarkan keputusan tentang pelarangan terhadap aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
"Tindakan tegas Bakorpakem diharapkan tidak berhenti hanya kasus Al-Qiyadah Al-Islamiyah, tapi juga pada seluruh aliran sesat yang saat ini masih merajalela di tengah masyarakat seperti Ahmadiyah, Kerajaan Syurga Lia Eden, LDII dan lainnya, " ujar Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam pernyataan persnya, Senin (12/11).
HTI juga mendesak, agar pemerintah melalui Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dapat melarang aliran-aliran tersebut untuk berkembang di Indonesia.
"Hanya dengan cara itu saja maka kita (HTI) bisa mengatakan, bahwa pemerintah memang sedang benar-benar melindungi Islam dan umatnya dari rongrongan pihak yang tidak bertanggungjawab dari penyimpangan aqidah dan syariah baik karena motif politik, ekonomi atau yang lain, "tegasnya.
Apabila Pemerintah hanya bertindak tegas kepada Al-Qiyadah, lanjut Ismail, maka tidak salah bila di tengah umat muncul anggapan pemerintah melakukan tebang pilih dalam pelarangan aliran sesat.
"Kita mengingatkan seluruh umat Islam untuk mewaspadai upaya stigmasi, dan penyelewengan ajaran Islam oleh orang atau kelompok, yang jelas-jelas meyimpang dari Islam, "imbuhnya. (novel)