Info Iklan

Friday, August 28, 2009

fiqih ahkam

Zakat dan Pajak
Fiqih Ahkam
22/9/2008 21 Ramadhan 1429 H Hits: 3,176Oleh: Tim dakwatuna.com

Membayar Zakat Fitrah (foto: rjuna)
Adakah Kewajiban Harta Selain Zakat?
dakwatuna.com – Zakat adalah kewajiban periodik harta, dan wajib dikeluarkan dalam setiap kesempatan dan keadaan. Dalam kondisi biasa seorang muslim tidak diwajibkan selain zakat, kecuali dengan sukarela.
1. Dalam kondisi darurat terdapat kewajiban harta selain zakat, yang disepakati para ulama, yaitu:
a. Hak kedua orang tua, dalam bentuk nafkah yang mereka butuhkan pada saat anaknya kaya.
b. Hak kerabat, dengan perbedaan tingkat kedekatan yang mewajibkan nafkah.
c. Hak orang-orang yang sangat membutuhkan pakaian atau rumah tinggal.
d. Membantu keluarga untuk membayar diyat pembunuhan yang tidak disengaja.
e. Hak kaum muslimin yang sedang ditimpa bencana.
2. Masih ada hak-hak lain yang masih diperdebatkan apakah wajib atau sunnahh, antara lain:
a. Hak tamu selama tiga hari.
b. Hak orang yang hendak meminjam kebutuhan rumah, bagi tetangga.
3. Sedangkan hak fakir miskin terhadap harta orang kaya secara umum sudah banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadits. Dan bentuk masyarakat Islami yang saling melindungi tidak akan pernah terwujud tanpa hal ini.
Ketika zakat sudah mengcover kebutuhan fakir miskin, maka orang-orang kaya tidak diminta yang selain zakat. Namun jika zakat belum mencukupi, maka harus diambilkan dari orang-orang kaya selain zakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin. Sebagaimana diambil pula dari orang kaya itu kebutuhan untuk melindungi negara dari ancaman musuh jika dari zakat belum mencukupi. Semua ini hampir disepakati oleh para ulama, meskipun terdapat perbedaan di seputar maslah adakah kewajiban harta selain zakat. Perbedaan ini berpulang pada kewajiban selain zakat yang permanen, bukan yang insidental.
Bolehkan Menetapkan Pajak Bersama Dengan Zakat?
Bagi imam setelah bermusyawarah dengan ahlul halli wal aqdi, diperbolehkan untuk menetapkan zakat kepada kaum muslimin selain zakat, dengan dalil:
a. Jaminan sosial kaum muslimin hukumnya wajib. Jika dari zakat dan pendapatan kas negara tidak cukup, maka boleh menetapkan pajak tambahan kepada orang kaya.
b. Belanja negara sangat banyak, pos-pos dan sumber zakat sangat terbatas, maka bagaimana mungkin mampu menutup kebutuhan negara yang tidak masuk dalam pintu distribusi zakat? Dan bagaimana mampu menutup pos penerima zakat jika sumber zakatnya sangat kecil?
c. Kewajiban yang tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya sarana, maka menghadirkan sarana itu menjadi kewajiban pula. Dari kaidah ushul fiqih inilah Imam Al-Ghazali Asy-Syafi’i memperbolehkan imam untuk mewajibkan kepada orang kaya untuk membiayai kebutuhan seorang tentara. Demikian juga Imam Asy-Syathibiy Al-Maliki, memperbolehkan imam yang adil untuk menugaskan orang kaya membiayai tentara selain dari baitul mal. Dan para ulama lain berpendapat seperti ini.
Syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam penetapan zakat
a. Terdapat kebutuhan riil yang tidak tercukupi oleh sumber-sumber pendanaan konvensional (zakat, bagi hasil, dan lain-lain).
b. Pembagian beban pajak secara adil kepada mereka yang mampu.
c. Penyaluran uang pajak untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan penguasa.
d. Mendapat persetujuan dewan permusyawaratan atau ahlul halli wal aqdi. Karena penetapan pajak merupakan keputusan sensitif yang mengintervensi kepemilikan pribadi yang dilindungi hokum, maka tidak diperbolehkan mengambilnya kecuali karena kebutuhan syar’i yang ditetapkan oleh ahlul halli wal aqdi.
Pajak yang ditetapkan dengan memenuhi syarat-syarat di atas tidak lagi masuk dalam pungutan liar dan cukai yang tercela dan diharamkan dalam beberapa hadits.
Zakat dan Pajak
Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang mengikat, dan kekuasaan yang menekan, namun di antara keduanya terdapat perbedaan penting, yaitu:
Bahwa zakat itu adalah ibadah, dan pajak adalah kewajiban kepada negara.
Penetapan nishab dan persentase zakat ditetapkan oleh syariat, maka hukumnya tetap dan tidak berubah. Sedangkan pajak ditetapkan oleh ulil amri, maka merekalah yang menentukan dan menghapuskan.
Pajak berhubungan antara warga dan negara. Sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan Tuhannya. Seorang muzakki akan membayar zakatnya, meskipun tidak ada yang menagihnya.
Pajak terbatas sasarannya, hanya pada target materi; sedangkan zakat memiliki sasaran ruhiyah, akhlak, dan insaniyah (kemanusiaan). Zakat adalah ibadah yang sekaligus pungutan.
Persentase Progresif antara Pajak dan Zakat
Pajak dengan persentase tetap ialah yang telah ditetapkan persentasenya dengan satu ketentuan, meskipun kekayaan bertambah banyak. Sedangkan pajak progresif semakin besar presentasenya sesuai dengan pertambahan kekayaan, seperti 10% untuk ribuan pertama, 12% untuk ribuan kedua, 14% untuk ribuan ketiga, dan seterusnya.
Dan yang terkenal dalam zakat adalah persentase tetap, tidak dengan persentase progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya semakin besar. Untuk uang misalnya, persentase zakatnya 2,5% baik bagi yang memiliki uang yang mencapai nishab ataupun yang memiliki seribu kali nishab. Apa hikmah di balik itu?
1. Tujuan pajak progresif adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan mendekatkan kesenjangan. Tujuan ini sangat serius diwujudkan dalam Islam, tetapi dengan cara di luar zakat. Sistem waris (harta pusaka), wasiat, larangan riba, larangan penimbunan, dan larangan cara-cara haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan tujuan di atas
2. Zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan di atas. Pada saat pajak progresif diambil dari seluruh lapisan dan terkadang dari fakir miskin pula, kemudian digunakan untuk belanja negara secara umum yang dimanfaatkan oleh orang kaya juga.
3. Zakat sebagai ibadah harus ditetapkan dengan baku dan tidak berubah-ubah. Hal ini tidak menghalangi negara ketika membutuhkan untuk menetapkan pajak selain zakat. Ulil amri dapat memetakan kemaslahatan yang digunakan untuk menetapkan pajak progresif dalam kondisi tertentu. Sedangkan zakat tidak membuka peluang intervensi pendapat dan penyesuaian.

fiqih ahkam

Zakat Fitrah
Fiqih Ahkam
22/9/2008 21 Ramadhan 1429 H Hits: 3,409Oleh: Tim dakwatuna.com

dakwatuna.com – Dalam kajian ini, akan dipaparkan apa itu Zakat Fitrah dan hukumnya. Selain itu akan dijelaskan mengenai siapa yang dikenakan kewajiban zakat fitrah, besarannya, waktu pembayarannya, dan kepada siapa zakat fitrah dibagikan.
Ta’rif dan Hukumnya
Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya Idul Fitri setelah Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah –bersamaan dengan kewajiban puasa– dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena zakat ini wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan.
Jumhurul ulama bersepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib, seperti dalam hadits Ibnu Umar bahwa, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma dan gandum atas setiap orang merdeka atau budak sahaya, laki-laki dan wanita umat Islam ini.” (Al-Jama’ah). Demikianlah pendapat empat madzhab.
Rasulullah saw. telah menjelaskan hikmah zakat fitrah, yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat sulit dihindari saat sedang berpuasa. Zakat fitrah juga menjadi makanan fakir miskin pada Hari Raya sehingga mereka semua dapat merayakan Idul Fitri dengan senang dan bahagia.
Siapa yang diwajibkan?
Zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, besar atau kecil, kaya atau miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang isteri mengeluarkan zakat untuk dirinya atau oleh suaminya. Tidak wajib dibayarkan untuk bayi yang masih dalam kandungan, meskipun disunnahkan menurut Ahmad bin Hanbal.
Jumhurul ulama mensyaratkan zakat itu kepada seorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pada Hari Ied itu sebesar zakat fitrah yang menjadi kewajibannya. Hutang yang belum jatuh tempo tidak boleh menggeser kewajiban zakat, berbeda dengan hutang yang sudah jatuh tempo (yang harus dibayar seketika itu).
Besar Zakat Fitrah
Tiga ulama (Malik, Syafi’i, dan Ahmad) telah bersepakat bersama jumhurul ulama bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Seperti yang ada dalam hadits di atas juga hadits Abu Said Al-Khudri, “Kami pernah membayar zakat fitrah dan Rasulullah saw. bersama kami, berupa satu sha’ makanan, atau kurma, atau gandum. Seperti itu kami membayar zakat, sampai di zaman Muawiyah datang di Madinah yang mengatakan, ‘Sekarang saya berpendapat bahwa dua mud gandum Syam itu sama dengan satu sha’ kurma.’ Lalu pendapat ini dipakai kaum muslimin saat itu.” (Al-Jama’ah). Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ dari semua jenis makanan.
Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar atau empat mud. Karena satu mud itu juga sebesar sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar, jika dikonversi sekitar 2.176 gr.
Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok mayoritas penduduk di suatu negeri, atau dari mayoritas makanan pokok muzakki jika lebih baik dari pada makanan pokok negeri mustahik. Demikianlah pendapat jumhurul ulama.
Diperbolehkan membayar dengan nilai uang satu sha’ jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, yang diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashri, pendapat yang lebih mudah dikerjakan pada masa sekarang ini.
Waktu Membayarkannya
Zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang bertemu dengan terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Ini menurut madzhab Syafi’i. Atau yang bertemu dengan terbit fajar Hari Ied, menurut madzhab Hanafi dan Maliki.
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Ied, seperti dalam hadits Ibnu Abbas. Diperbolehkan membayarnya lebih awal sejak masuk bulan Ramadhan, menurut madzhab Syafi’i. Dan yang utama mengakhirkannya satu atau dua hari menjelang Iedul Fitri. Demikianlah pendapat yang dipegang oleh madzhab Maliki. Diperbolehkan mendahulukannya sampai awal tahun menurut madzhab Hanafi, beralasan bahwa namanya tetap zakat. Dan menurut madzhab Hanbali diperbolehkan mensegerakannya mulai dari separuh kedua bulan Ramadhan.
Kepada Siapa Zakat Ini Dibagikan?
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah ini dibagikan kepada fakir miskin kaum muslimin. Abu Hanifah memperbolehkan pembagianya kepada fakir miskin ahli dzimmah (orang kafir yang hidup di dalam perlindungan pemerintahan Islam).
Prinsipnya bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk dibagkan kepada fakir miskin, sehingga tidak diberikan kepada delapan ashnaf lainnya. Kecuali jika ada kemaslahatan atau kebutuhan lain. Zakat ini juga hanya dibagikan di negeri zakat itu diambil, kecuali jika di negeri itu tidak ada fakir miskin, diperbolehkan untuk memindahkannya ke negara lain.
Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kepada orang yang tidak boleh menerima zakat mal seperti orang murtad, fasik yang mengganggu kaum muslimin, anak, orang tua, atau isteri.

Cara membayar zakat

Cara Pembayaran Zakat
Fiqih Ahkam
22/9/2008 21 Ramadhan 1429 H Hits: 2,153Oleh: Tim dakwatuna.com

dakwatuna.com – Para Ulama telah bersepakat bahwa dasar palaksanaan zakat adalah bahwa seorang Imam mengumpulkannya dari para muzakki dan membagikannya kepada para mustahiq. Artinya, pengelolaan zakat itu merupakan salah satu tugas negara Islam, dengan dalil-dalil berikut ini:
Al-Qur’an telah menetapkan dalam ayat zakat tentang bagian amil zakat. Ini mennunjukkan bahwa harus ada pegawai yang ditunjuk oleh negara guna menjalankan tugas ini dan diberikan gaji dari zakat.
As-Sunnah Al-Qauliyah, “… diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dibagikan kepada fakir miskin mereka…” di sini ada yang mengambil dan yang membagi, dan tidak dibiarkan begitu saja kepada para muzakki.
As-Sunnah Al-Fi’liyyah, Rasulullah saw. mengirimkan para pemungut zakat. Demikian juga para khalifah sesudahnya.
Logika, yaitu ketika zakat dibiarkan kepada perorangan mengakibatkan terlantarnya hak-hak fakir miskin, yang bisa menyebabkan keresahan dan ketidakadilan terhadap fakir msikin. Pada saat yang sama negara berkewajiban menjaga kehormatan fakir miskin. Belum lagi sebagian distribusi zakat itu disalurkan untuk kepentingan umum yang hanya bisa ditentukan oleh negara.
Harta zakat terbagi dalam dua macam, yang nyata dan yang tersembunyi. Zakat zhahir seperti zakat tanaman dan hewan, sedang yang tersembunyi seperti uang dan perdagangan.
Para ulama telah bersepakat bahwa ketika seorang imam meminta zakat dari para mustahiq, maka harus diberikan baik dalam bentuk zhahir maupun tersembunyi. Dan ketika imam tidak mengurusi zakat, maka tidak menggugurkan zakat dari para muzakki itu, dan para muzakki wajib mengeluarkannya sendiri dan membagikannya kepada para mustahiq.
Seorang imam diperbolehkan menyerahkan cara pembayaran zakat harta tersembunyi kepada para muzakki seperti yang dilakukan oleh Utsman r.a. dan ketika itu para muzakki yang membagikannya langsung kepada mustahiq.
Kenyataan pembagian jenis harta zhahir dan tersembunyi tidak banyak dampaknya pada zaman sekarang ini. Maka yang utama adalah kembali kepada yang asli, yaitu urusan zakat harus tunduk kepada kekuatan hukum syariat Islam, yang akan membantu mewujudkan tujuan kewajiban ini.
Ketika pemilik harta menolak membayar zakat, atau mengaku telah mengeluarkannya, atau menyembunyikan kewajibannya, maka ia wajib:
Jika ia mengingkari kewajiban zakat, maka hukumnya kafir dan dihukum mati sebagai orang murtad.
Jika karena pelit, maka diambil zakatnya dengan paksa dan dipenjara.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh menghukum orang yang menolak zakat dengan diambil separuh hartanya? Madzhab Hanbali memperbolehkannya, tetapi jumhurul ulama menolak. Dan yang rajah (kuat) bahwa hukuman maliyah (material) adalah jenis hukuman ta’zir yang diserahkan kepada kebijakan imam.
Bolehkah membayar zakat kepada penguasa yang zhalim?
Jika ia iltizam dengan Islam secara global dan zalim dalam beberapa sisi, maka boleh membayar zakat kepadanya, jika ia menyalurkannya ke pos-pos yang diperbolehkan agama. Sedang jika kezalimannya mencakup zakat, maka tiadk boleh membayar kepadanya, kecuali jika ia mengambil paksa. Dan yang utama dalam kondisi ini adalah mengulang mengeluarkannya kepada yang berhak. Ini hukumnya wajib menurut madzhab Maliki, dan wajib menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Sedang jika penguasa itu memerangi Islam dan para dainya dengan terang-terangan mengajak kepada prinsip kafir, maka tidak boleh membayar zakat kepadanya dalam keadaan apapun. Dan jika penguasa itu mengambil, maka muzakki harus mengulang mengeluarkan zakat.

DPRD DKI akan perjuangkan Pendidikan Gratis 12 tahun

DPRD DKI Akan Perjuangkan Pendidikan Gratis 12 Tahun
Posted: 25 Aug 2009 10:16 AM PDT
Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih pada pemilihan umum legislatif tahun 2009, dilantik hari ini (25/8) di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Melihat hasil yang telah dicapai oleh dewan sebelumnya, tentunya dapat menjadi pelajaran penting bagi anggota dewan periode 2009-2014 mendatang. PKS mencatat diantara pencapaian tersebut adalah bidang pendidikan, yang dinilai berhasil dengan penggratisan biaya sekolah SD dan SMP negeri di wilayah DKI Jakarta.

Monday, August 24, 2009

puasa ramadhan

engajian Ramadhan 1423 HHikmah Ramadhan(4): Panduan Puasa RamadhanDimuat Selasa, 5 November 2002 MASYRU'IYAT PUASA RAMADHAN"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atasorang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).1. Puasa Ramadhan hukumnya Fardu `Ain 2. Puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaanKEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA1. Bulan Ramadhan adalah:a. Bulan yang penuh Barakah.b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. 2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.c. Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. RUKUN PUASAa. Berniat sejak malam hari b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib), Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHANOrang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :a). Umurnya sangat tua dan lemah.b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASAa. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. c. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.d. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASAa. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.b. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. c. Berbekam pada siang hari. d. Mencium, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh)e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. f. Disuntik di siang hari.g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan. ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. Sunnah berbuka adalah sbb :a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat. b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu. c. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : "Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah." 2. Makan sahur. Adab-adab sahur :a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh.b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh. 3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an 4. Menegakkan shalat malam/shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb. sampai akhir Ramadhan). Cara shalat Tarawih adalah :a. Dengan berjama'ah. b. Salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. c. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. d. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad. e. Membaca do'a qunut dalam shalat witir. 5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada pengampunan maka ampunilah aku. 6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. 7. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.Cara i'tikaf:a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak. c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf.[]Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.Email anda:
Halaman Yang Berhubungan
Jadwal Imsakiyah Pengajian Sebelumnya Pengajian Sesudahnya

puasa ramadhan

http://blogsearch.google.co.id/blogsearch?client=qsb-win&rlz=1R3GGLL_idID340&hl=id&q=puasa+ramadhan&um=1&ie=UTF-8&ei=cYmTStitLZWI6wOLwIz7AQ&sa=X&oi=blogsearch_group&ct=title&resnum=11

aliran sesat

HTI: Pemerintah Jangan 'Tebang Pilih' Larang Aliran Sesat
Senin, 12/11/2007 17:03 WIB Cetak Kirim RSS
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta pemerintah juga bersikap tegas terhadap keberadaan aliran sesat lainnya di Indonesia, meski telah mengeluarkan keputusan tentang pelarangan terhadap aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
"Tindakan tegas Bakorpakem diharapkan tidak berhenti hanya kasus Al-Qiyadah Al-Islamiyah, tapi juga pada seluruh aliran sesat yang saat ini masih merajalela di tengah masyarakat seperti Ahmadiyah, Kerajaan Syurga Lia Eden, LDII dan lainnya, " ujar Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam pernyataan persnya, Senin (12/11).
HTI juga mendesak, agar pemerintah melalui Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dapat melarang aliran-aliran tersebut untuk berkembang di Indonesia.
"Hanya dengan cara itu saja maka kita (HTI) bisa mengatakan, bahwa pemerintah memang sedang benar-benar melindungi Islam dan umatnya dari rongrongan pihak yang tidak bertanggungjawab dari penyimpangan aqidah dan syariah baik karena motif politik, ekonomi atau yang lain, "tegasnya.
Apabila Pemerintah hanya bertindak tegas kepada Al-Qiyadah, lanjut Ismail, maka tidak salah bila di tengah umat muncul anggapan pemerintah melakukan tebang pilih dalam pelarangan aliran sesat.
"Kita mengingatkan seluruh umat Islam untuk mewaspadai upaya stigmasi, dan penyelewengan ajaran Islam oleh orang atau kelompok, yang jelas-jelas meyimpang dari Islam, "imbuhnya. (novel)

Rumus Menghitung Zakat

RUMUS CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL/HARTA, FITRAH & PROFESI SERTA NISAB DALAM AGAMA ISLAM
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai situasi dan kondisi yang ada.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.

mandi junub

Mandi Junub
Sebab-sebab Mandi Junub
1. Keluarnya mani dan cairan yang dihukumi mani, seperti cairan yang meragukan sebelum istibra'. Ciri-ciri mani adalah cairannya keluar memuncrat dengan syahwat dan setelah itu badan menjadi lemas, kecuali bagi orang yang sakit dan wanita cukup dengan adanya syahwat atau orgasme.
2. Jima' (bersebadan), sekalipun tidak ejakulasi. Jima' terjadi dengan masuknya bagian atas zakar (hasyafah) ke dalam vagina atau anus.
Hukum-hukum Junub
Perkara-perkara yang kesahannya tergantung pada mandi junub :
1. Shalat dengan semua macamnya kecuali shalat jenazah
2. Thawaf
3. Puasa Ramadhan dan puasa qadha Ramadhan artinya seorang yang dengan sengaja menunda mandi sampai waktu subuh, maka puasanya batal.
Perkara-perkara yang diharamkan bagi orang yang junub :
1. Menyentuh tulisan Alquran, nama Allah, Sifat-sifat dan Asma-Nya, juga nama para nabi dan para imam.
2. Masuk ke dalam Masjid Al-Haram ( di Mekah dan Madinah)
3. Menetap di dalam masjid
4. Meletakkan sesuatu di dalam masjid sekalipun dari luar atau sambil lewat.
5. Membaca surat-surat 'azhimah yakni surat Al-'Alaq, An-Najm, As-Sajdah, dan Fushilat.
Perkara-perkara yang dimakruhkan bagi yang junub :
1. Makan
2. Minum
3. Membaca lebih dari tujuh ayat selain dari surat-surat 'azhimah
4. Menyentuh kulit dan kertas Alquran
5. Tidur
6. Memakai daun pacar
7. Berjima'
8. Membawa mushhaf.
Cara-cara Mandi Junub
1. Niat. Dalam niat harus ikhlas
2. Membasuh permukaan kulit.
- Jika ada penghalang sampainya air ke kulit maka wajib dihilangkan dan jika seseorang mempunyai rambut atau bulu yang tebal, maka wajib memasukkan jari-jarinya ke tengah rambut /bulu sehingga air sampai ke kulit.
- Tidak diharuskan membasuh bagian dalam mata, hidung, telinga dan lainnya.
3. Tertib bagi yang mandi tartibi (yakni membasuh seluruh kepala, termasuk leher. Kemudian membasuh/menyiram badan sebelah kanan termasuk leher dan membasuh/menyiram badan sebelah kiri termasuk leher juga.
- Kemaluan dan pusar masuk kepada dua bagian badan (kanan dan kiri)
- Setelah tertib dilakukan sebaiknya membasuh/menyiram seluruh tubuh sekaligus.
Syarat-syarat Mandi Junub
1. Air yang mutlak (suci dan menyucikan)
2. Air yang mubah (bukan air milik orang lain atau tanpa seizin pemiliknya)
3. Mandi sendiri (tidak dimandikan orang lain) kecuali bagi yang tidak mampu.
4. Tidak ada yang menghalangi penggunaan air, seperti sakit.
5. Tempat air yang suci.
- Setelah mandi wajib tidak diwajibkan wudhu untuk shalat
- Jika di tengah mandi wajib, keluar angin, sah mandinya, tetapi wajib wudhu untuk shalat.
- Jika seorang yang junub shalat lalu ragu-ragu apakah sebelum shalat, mandi atau tidak, maka shalatnya dianggap sah. Tetapi untuk shalat berikutnya harus mandi lagi.
- Jika banyak penyebab mandi baik mandi wajib ataupun sunnah, maka cukup mandi sekali saja untuk seluruhnya.
Tujuan-tujuan Mandi
Pertama, untuk sahnya perbuatan seperti shalat dan bagian-bagiannya yang tertinggal karena lupa (kecuali shalat jenazah), thawaf, dan puasa di bulan Ramadhan dan puasa Qadha.
Kedua, untuk diperbolehkannya atau tidak diharamkannya melakukan sebuah perbuatan seperti menyentuh nama (isim) Allah dan sifat-sifat-Nya yang tertentu, menyentuh nama para Nabi as. dan para Imam as., masuk ke dalam Mesjid Haram (di Mekah dan Madinah), menetap di mesjid-mesjid, meletakkan sesuatu di dalam mesjid, dan membaca surat-surat 'Azhimah (yaitu surat yang mengandung ayat sajdah seperti surat An-Najm, Fushshilat, As-Sajdah dan Al-'Alaq).
Catatan-catatan
1. Jika ragu-ragu tentang bagian dari anggota-anggota mandi setelah melakukannya, seperti jika seseorang ragu-ragu tentang kesahan badan sebelah kanan setelah ia membasuhnya, maka anggaplah sah.
2. Jika seseorang berhadas kecil (seperti kentut, kencing, buang air) di tengah-tengah mandi, maka teruskanlah mandinya dan setelah mandi hendaknya wudhu.
3. Jika seorang yang sedang junub melaksanakan shalat, kemudian ragu-ragu apakah dia sudah mandi atau belum, maka anggaplah shalatnya sah dan hendaknya mandi untuk melakukan shalat-shalat berikutnya. Tetapi jika keraguan itu muncul di tengah-tengah shalat, maka shalatnya batal dan wajib baginya mengulangi shalat setelah mandi.
4. Segala jenis mandi tidak bisa menggantikan wudhu kecuali mandi junub.
5. Seorang yang pada badannya terdapat jabirah (luka yang dibalut / diperban) kemudian dia berhadas besar (seperti junub), maka hendaknya dia mengusapkan air ke atas jabirah itu dan membasuh anggota badan yang sehat dan hendaknya mandi secara tartibi, bukan irtimasy (lihat buletin Al-Jawad No.12 Tahun I).

Thoharoh

AIR MUTANAJJIS
Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan hadats dan khobats (kotoran manusia dan air kencing) seperti air mengalir, sumber air, air sumur, air hujan, dan air yang diam (Ada dua macam air diam yakni air yang banyak dan air yang sedikit. Air yang banyak adalah air yang mencapai satu kurr (KULAK)*).
Air mudhaf adalah air yang suci tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats (kotoran) seperti air buah-buahan (air jeruk, air anggur, air delima dll.), atau air yang telah dicampur dengan zat lain seperti air gula, air garam, air kopi, air bunga mawar dll.
Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).
Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.
Air diam yang bersambung dengan air yang mengalir dihukumi sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya.
Yang dimaksud dengan air hujan di atas adalah air yang tengah turun dari langit atau yang terkumpul darinya di saat hujan turun.
Air musta'mal (air yang sudah terpakai) untuk wudhu' masih suci dan menyucikan demikian pula yang musta'mal dari hadas besar (mandi wajib) suci dan menyucikan dari hadats dan khobats. Air musta'mal untuk khobats disebut "ghasalah" dan hukumnya mutanajjis.
catatan:
1 kurr kira-kira 374 liter. Kalau menggunakan jengkal tangan [normal] kira-kira panjang tiga setengah, lebar tiga setengah, dalam tiga setengan. [jengkal]





TAKHALLI, ISTINJA, DAN ISTIBRA
A. Takhalli (Buang Hajat)
1. Menutup aurat dari pandangan manusia baik laki-laki maupun wanita, dewasa maupun anak-anak dan orang gila yang mumayyiz*. Diharamkan melihat aurat orang lain, sekalipun orang gila dan anak kecil yang mumayyiz, kecuali anak kecil yang belum mumayyiz dan antara suami istri. Yang dimaksud dengan aurat di sini adalah : bagi wanita, aurat depan dan aurat belakang; dan bagi laki-laki, selain dua aurat itu, juga kedua buah pelir. Tidak diperbolehkan melihat aurat orang lain meskipun dari belakang cermin, kaca, dan air bening, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) seperti operasi.
2. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat dengan dada atau perutnya.
B. Istinja' (Membersihkan aurat dari najis [khobats])
1. Zakar (tempat keluar air kencing) wajib dibasuh dengan air. Meskipun sekali saja dan tidak cukup dengan selain air.
2. Tempat keluar air besar dapat disiram dengan air ataupun diusap dengan benda yang dapat menghilangkan najis seperti batu, tanah keras dan lain-lain. Tetapi lebih afdhal disiram dengan air dengan keduanya lebih sempurna. Untuk membersihkan tempat keluar air besar tidak disyaratkan tiga kali siraman atau usapan. Yang penting, tempat itu bersih dan suci. Jika disiram dengan air, maka harus hilang najis dan sisanya (yakni bagian-bagian kecil yang tidak terlihat). Tetapi jika diusap, maka cukup dengan hilangnya najis.
C. Istibra' (Membersihkan sisa-sisa air kencing di dalam zakar)
Istibra'dilakukan dengan cara:
1. Mengusap dengan kuat antara lubang anus dan zakar sebanyak tiga kali;
2. Meletakkan telunjuk di bawah batang zakar dan ibu jari di atas batang zakar dan lalu mengusapkannya dengan tekanan hingga ujung zakar sebanyak tiga kali;
3. Menekan ujung zakar [kepala zakar] tiga kali.
Jika setelah istibra' keluar cairan yang meragukan apakah air kencing atau bukan maka dianggap suci dan tidak membatalkan wudhu tetapi jika tidak istibra', maka dihukumi najis dan membatalkan wudhu'.
Catatan:
* Mumayyiz ialah batas kemampuan anak kecil mengetahui yang baik dan yang buruk.
Wudhu dan Tatacaranya
Wudhu' terdiri dari :
1. Tiga basuhan yakni wajah, tangan kanan, dan tangan kiri.
2. Tiga usapan yakni kepala bagian depan [sekitar kepala bagian atas], kaki kanan dan kaki kiri.
Keterangan :
1. Basuhan wajah
Kadar yang wajib :
- Garis vertikal, dari tempat tumbuhnya rambut sampai ke dagu.
- Garis horizontal, lebar wajah yang tercakup oleh ibu jari dan jari tengah.
2. Basuhan tangan
Tangan kanan dan tangan kiri, mulai dari siku hingga ujung kari. Selesai membasuh tangan kiri tidak boleh menyentuh air lagi (mengambil air baru).
3. Mengusap kepala
Dengan sisa air yang berada di tangan kita mengusap kepala bagian depan, kulit atau rambutnya.
4. Mengusap kaki
Mulai dari ujung jari kaki sampai kepada sesuatu yang menonjol pada bagian atas kaki (tempatnya lurus dengan ibu jari kaki. Tapi yang afdhal pengusapan tadi dilanjutkan hingga pergelangan kaki. [Dari sisi lebar cukup selebar satu jari, meskipun lebih baik seluruh bagian kaki terusap.
PERLU PERHATIAN!
1. Basuhan
a. Ketika membasuh, basuhan harus dari atas ke bawah dan tidak boleh dikembalikan [maksudnya, bolak-balik].
b. Dalam membasuh, basuhan pertama wajib, basuhan kedua sunnah, dan basuhan ketiga haram.
c. Dalam membasuh harus dilebihkan dari kadar yang wajib agar kita yakin bahwa kadar wajib benar-benar sudah terbasuh.
2. Usapan
a. Anggota yang diusap harus kering. Tolok ukur kering adalah apabila kita sentuh bagian tersebut tidak basah yang akan berpindah ke tangan kita.
b. Untuk mengusap kepala dan kaki diperbolehkan mengambil sisa air yang berada di anggota wudhu' kita. Hal tersebut jika sisa air yang berada di telapak tangan kita sudah kering [Apabila kita belum mengusap kepala dan kaki namun seluruh anggota wudhu' yang lain sudah kering, maka kita harus mengulangi lagi wudhu' dari permulaan].
Syarat-Syarat Sahnya Wudhu':
1. Air yang dipergunakan untuk berwudhu' harus suci dan mutlak (tidak mudhaf) [Lihat buletin Al-Jawad nomor 7 yang membahas masalah air].
2. Air tersebut harus mubah (halal)
3. Tempat air harus mubah
4. Tempat air tidak terbuat dari emas dan perak
5. Anggota wudhu' wajib suci
6. Ada kesempatan untuk berwudhu' dengan cukupnya waktu
7. Berwudhu' harus dengan niat qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah
8. Pelaksanan wudhu' harus tertib atau berurutan dan berkesinambungan (tidak terputus)
9. Dilakukan sendiri jika mampu
10. Penggunaan air tidak membahayakan
11. Tidak ada penghalang yang bisa menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu'
12. Ruang yang diperlukan untuk berwudhu' harus mubah.





Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu
1. Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
2. Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
3. Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
4. Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
5. Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
6. Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).
Catatan :
Seseorang yang mengidap penyakit beser (maslun) dan sering kentut (mabthun) maka :
1. Jika dia mempunyai waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat, maka wajib menanti waktu tersebut dan mendirikan shalat pada waktu tersebut.
2. Jika dia tidak mempunyai waktu untuk bersuci dan shalat, dan setiap shalat keluar hadats, sekali atau dua kali atau tiga kali tetapi dia dapat wudhu' dan melanjutkan shalat, maka setiap kali hadats hendaknya dia segera berwudhu' dan melanjutkan shalatnya.
3. Jika dia tidak dapat melakukan (seperti yang kedua), karena terus menerus kencing dan kentut, maka hendaknya berwudhu' setiap akan shalat.
4. Orang yang beser wajib menjaga kencingnya agar tidak menyebar dengan mengenakan kantong yang mengandung busa/kapas.
5. Orang yang mengidap beser dan sering kentut tidak wajib meng-qodlo shalat yang dilakukannya setelah sembuh. Kecuali kalau dia sembuh sementara waktu shalat masih ada, maka dia wajib mengulanginya.
Wudhu Jabirah
1. Anggota wudhu yang dibasuh (muka dan tangan)
a. Jabirah yang menutupi muka atau tangan jika dapat dilepaskan, maka hendaknya dilepaskan; dan

b. Jika tidak dapat dilepaskan, dan dapat menyentuhkan air ke bagian bawah jabirah, maka menyentuhkan air ke bagian bawah jabirah, harus dilakukan, kalau tidak dapat menyentuhkan air, maka cukup mengusap di atas jabirah saja.
2. Anggota wudhu yang diusap (kepala dan kaki)
a. Jika jabirah itu dapat dilepaskan, maka wajib dilepaskan dan mengusap kepala atau kaki dengan air.
b. Jika tidak dapat dilepaskan, maka cukup dengan mengusapkan [air] di atas jabirah.
3. Balutan yang menutup kulit yang sehat yang berada di sekitar luka. Jika tertutupi dengan jabirah, dihukumi sama dengan yang terluka. Tetapi jika jabirah itu menutupi kulit sehat yang bukan berada di sekitar luka, maka wajib dilepaskan dan lalu membasuh atau mengusapnya. Dan jika tidak bisa dilepaskan, maka ihtiyath (hati-hati) berwudhu juga bertayammum.
4. Jika jabirah itu najis, maka hendaknya meletakkan kain di atasnya dan lalu mengusapnya.
5. Luka yang terbuka yang tidak bisa dibasuh cukup dengan membasuh di sekitarnya, tetapi lebih hati-hati di samping itu, juga meletakkan kain di atasnya, lalu mengusapnya.
Pengertian Tayamum, Cara, Syarat, Rukun, Sebab & Sunat Tayammum Wudhu Dengan Debu / Tanah
Wed, 30/01/2008 - 12:57am — godam64
A. Arti Definisi / Pengertian Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :- Dalam perjalanan jauh- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan- Air yang ada hanya untuk minum- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya- Sakit dan tidak boleh terkena air
C. Syarat Sah Tayamum :- Telah masuk waktu salat- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :- Membaca basmalah- Menghadap ke arah kiblat- Membaca doa ketika selesai tayamum- Medulukan kanan dari pada kiri- Meniup debu yang ada di telapak tangan- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
E. Rukun Tayamum :- Niat Tayamum.- Menyapu muka dengan debu atau tanah.- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
F. Tata Cara / Praktek Tayamum :- Membaca basmalah- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

Materi sanlat ramadhan 1430 H

FIQIH RINGKAS TENTANG PUASA RAMADHAN

A. Pengertian
Shaum atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri dari sesuatu seperti menahan diri dari makan atau berbicara. Makna shaum seperti ini dipakai dalam ayat ke-26 surat Maryam. “Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan tenangkanlah hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapapun.”
Sedangkan secara istilah, shaum adalah menahan dari dari dua jalan syahwat, mulut dan kemaluan, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan pahala puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Ramadhan jatuh pada bulan kesembilan dari tahun Hijriyah. Menurut pengertian bahasa, ramadhan berarti amat panas. Nama ini diberikan oleh orang-orang Arab pada bulan yang kesembilan karena pada bulan tersebut padang pasir sangat panas oleh terik matahari. Hal ini sesuai dengan kebiasaan bangsa Arab zaman dahulu dengan memindahkan suatu istilah dari bahasa asing ke bahasa mereka yang sesuai dengan keadaan yang terjadi pada masa tersebut. Misalnya, pada bulan kesembilan itu udara sangat panas, maka bulan tersebut mereka namakan Ramadhan. Dalam Islam, bulan Ramadhan mempunyai makna yang istimewa dan kedudukan mulia karena dalam bulan ini banyak peristiwa yang amat penting. Keistimewaan dan emuliaan itu antara lain, pertama, diturunkannya Alquran (Nuzulul Quran), kedua, satu-satunya nama bulan yang terdapat dalam Alquran yakni adlam surat al Baqarah ayat 185. Ketiga, kemenangan besar yang diperoleh Rasulullah SAW bersama kaum Muslimin dalam Peran Badr al Kubra (besar) yang membangkitkan semangat juang umat Islam untuk maju. Keempat, Fath Makkah yakni penaklukan Kota Makkah oleh kaum muslimin dan dimusnahkannya berhala-berhala di sekitar Kabah. Kelima, adanya lailatul qadar (malam yang agung) yang memiliki nilai lebih baik dari 1.000 bulan. Keenam, diwajibkannya berpuasa, ketujuh, diangkatnya Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah SWT ketika sedang berkhalwat di Gua Hira. Kedelapan, dilimpahkannya pahala yang sangat tinggi oleh Allah SWT terhadap orang yang beribadah dan beramal saleh di bulan ini. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan Ibn Abi ad-Dunya yang artinya, ''Andaikata manusia mengetahui kebaikan-kebaikan yang ada pada bulan Ramadhan, mereka akan mencita-citakan agar bulan Ramadhan terjadi sepanjang tahun.''

Kesembilan, dibukanya pintu surga dan ditutupnya pintu neraka. Sabda Rasulullah SAW, ''Pada bulan Ramadhan ini pintu-pintu neraka ditutup, pintu-pintu surga dibuka, dan setan-setan dibelenggu. Malaikan berseru, ''Hai pencinta kebaikan bergembiralah. Hai orang yang suka berbuat jahat, berhentilah hingga berakhirnya bulan Ramadhan.'' (HR Ahmaddanan-Nasa'i) Kesepuluh, menjadi kafarat terhadap dosa-dosa sampai Ramadhan berikutnya sepanjang dosa-dosa yang terjadi antara waktu shalat fardhu dan dari Jumat ke Jumat berikutnya. Sabda Rasulullah, ''Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, Ramadhan ke Ramadhan adalah kafarat di antaranya selama tidak melakukan dosa-dosa besar.'' (HR Muslim) Sebagai bulan suci yang mulia dan agung, dibanding dengan bulan-bulan yang lain, bulan Ramadhan diberi nama sebagai berikut, pertama, syahr Allah (bulan Allah) karena Allah memberikan pahala yang besar bagi orang yang melakukan kebaikan di dalamnya. Ibadah puasa langsung diberi pahala oleh Allah SWT. Kedua, syahr ala-i (bulan yang penuh nikmat dan limpahan rahmat) karena Allah akan memberikan karunia berlipat ganda. Ketiga, syahr Alquran (bulan diturunkannya Alquran. Keempat, syahr an-Najah (bulan pelepasan diri dari siksa neraka), kelima, syahral-jud(bulankedermawanan).
Keutamaan Bulan Ramadhan
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda, “Penghulunya bulan adalah bulan Ramadhan dan penghulunya hari adalah hari Jum’at.” (Thabrani)
Rasulullah saw. bersabda, ” Kalau saja manusia tahu apa yang terdapat pada bulan Ramadhan, pastilah mereka berharap Ramadhan itu selama satu tahun.” (Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Baihaqi)
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila datang bulan puasa, dibuka pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka.” (Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw. juga bersabda, “Apabila datang malam pertama bulan Ramadhan, para setan dan jin kafir akan dibelenggu. Semua pintu neraka ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka; dan dibuka pintu-pintu surga sehingga tidak ada satu pun yang tertutup. Lalu terdengara suara seruan, “Wahai pencari kebaikan, datanglah! Wahai pencari kejahatan, kurangkanlah. Pada malam itu ada orang-orang yang dibebaskan dari neraka. Dan yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)Keutamaan Puasa Ramadhan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan penuh harap, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam pada bulan puasa, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhari dan Muslim)
Waktu Berpuasa
Ibadah puasa dimulai sejak masuknya fajar shadiq (waktu shalat Subuh) hingga terbenamnya matahari (masuk waktu shalat Maghrib). Allah menerangkan di dalam al-Qur’an dengan istilah benang putih dari benang hitam.
Doa Berbuka Puasa
Jika berbuka puasa, Rasullullah saw. membaca, “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.” Artinya, ya Allah, untukmu aku berpuasa dan dengan rezeki yang engkau berikan kami berbuka. Dan Rasulullah saw. berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak ada, cukup dengan air putih.
Sunnah-sunnah Dalam Berpuasa
Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi besar dari junub, haidh, dan nifas. Bagi orang yang berpuasa, disunnahkan melambatkan makan sahur dan menyegerakan berbuka. Berdo’a sebelum berbuka.
Agar amalan puasa tidak rusak dan pahalanya tidak gugur, orang yang berpuasa disunnahkan menjaga anggota badan dari maksiat, meninggalkan obrolan yang tidak berguna, meninggalkan perkara syubhat dan membangkitkan syahwat.
Disunnahkan memperbanyak tilawah Al-Qur’an, memberi makan orang puasa untuk berbuka, dan memperbanyak sedekah. Di sepuluh hari terakhir, sangat dianjurkan beri’tikaf.
Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
1. Orang yang safar (dalam perjalanan). Tapi, ada ulama yang memberi syarat. Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan lain, jika safarnya menempuh lebih dari 89 km dan safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum fajar. Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya dimulai pada siang hari. Alasan dibolehkannya berbuka adalah karena safar mengandung masyaqqah (kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.
2. Orang yang sedang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini adalah sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan berdampak pada keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. Untuk memutuskan dan menilainya, diperlukan pendapat dokter. Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di bulan lain ketika ia sudah sehat.
3. Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit dan dengan orang tua yang uzur.
4. Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup puasa lagi tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
5. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan. Jika kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka boleh berbuka dan wajib qadha’.
6. Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka, tapi wajib mengqadha’.
Permasalahan Sekitar Puasa
1. Untuk puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis waktu sahur.
2. Saat berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat dapat menahan nafsu dan tidak merangsang syahwat.
3. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau setelah masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan orang yang berpuasa dan mendapat mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
4. Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa. Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami-istri itu dihukum berpuasa dua bulan penuh secaara berturut-turut. Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi makan 60 orang miskin sekali makan. Kalau perbuatannya berulang pada hari lain, maka hukumannya berlipat. Kecuali, pengulangannya dilakukan di hari yang sama.
5. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum, maka puasanya tetap sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka di hari itu juga.
6. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak disengaja), dan bermimpi (ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi dengan syiwak diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. Tapi, ada ulama yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta gigi setelah matahari condong ke Barat.
7. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar sebelum masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga ditunaikan, harus dibayar setelah Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada ulama berpendapat, selain harus diqadha’ juga diwajibkan memberi makan orang miskin.
8. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang puasa yang belum ditunaikan bukan karenakan kelalaian tapi disebabkan ada uzur syar’i seperti sakit atau musafir, tidak ada qadha yang harus ditanggung ahli warisnya. Tapi jika ada kelalaian, ada sebagian ulama mewajibkan qadha terhadap ahli warisnya dan sebagian lain mengatakan tidak.
9. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat –seperti pekerja peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau yang lainnya– jika berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak berpuasa. Tapi, wajib mengqadha’. Jumhur ulama mensyaratkan orang-orang yang seperti ini wajib baginya untuk sahur dan berniat puasa, lalu berpuasa di hari itu. Kalau tidak sanggup, baru boleh berbuka. Berbuka menjadi wajib, kalau yakin kondisi ketidak sanggupan itu akan menimbulkan kemudharatan.













Khutbah Rasulullah Menyambut Ramadhan
“Wahai manusia, sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yg paling utama.
Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tetamu Allah dan dimuliakan oleh-Nya. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.
Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu, kelaparan dan kehausan di hari kiamat. Bersedekahlah kepada kaum fuqara dan masakin. Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya. Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu.
Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu. Angkatlah tangan-tanganmu untuk berdoa pada waktu shalatmu karena itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih; Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.
Wahai manusia! Sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal-amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban (dosa)-mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu.
Ketahuilah, Allah Ta’ala bersumpah dengan segala kebesaran-Nya bahwa Dia tidak akan mengadzab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan Rabbal-alamin.
Wahai manusia, barangsiapa di antaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu.
(Seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, tidaklah kami semua mampu berbuat demikian.” Rasulullah meneruskan khotbahnya, “Jagalah dirimu dari api neraka walau pun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah dirimu dari api neraka walau pun hanya dengan seteguk air.”)
Wahai manusia, siapa yang membaguskan akhlaknya di bulan ini, ia akan berhasil melewati Sirathal Mustaqim pada hari ketika kaki-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) di bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya di hari kiamat. Barangsiapa menahan kejelekannya di bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.
Barangsiapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barangsiapa menyambungkan tali persaudaraan (silaturahmi) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barangsiapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.
Barangsiapa melakukan shalat sunat di bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Barangsiapa melakukan shalat fardu baginya ganjaran seperti melakukan 70 shalat fardu di bulan lain.
Barangsiapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Barangsiapa di bulan ini membaca satu ayat Al-Quran, ganjarannya sama seperti mengkhatam Al-Quran pada bulan-bulan yang lain.
Wahai manusia! Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagimu, maka mintalah kepada Tuhanmu agar tidak pernah menutupkannya bagimu. Pintu-pintu neraka tertutup, maka mohonlah kepada Rabbmu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu. Setan-setan terbelenggu, maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu.”
(Aku –Ali bin Abi Thalib yang meriwayatkan hadits ini– berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, apa amal yang paling utama di bulan ini?” Jawab Nabi, “Ya Abal Hasan, amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.)

Saturday, August 22, 2009

Pendidikan

Daftar PustakaDrucker, Peter F., The Age of Discontinuity. New York, Harper and Row Publishers, 1969.___________, Post-Capitalist Society. New York, Harper Business, 1993.The Economist, March 29th 1997

sumber : http://globalisasi.wordpress.com/2007/01/06/mencari-model-lembaga-pendidikan-modern/